JAKARTA, SUARA INVESTIGASI – Setelah menggelar sosialisasi wajib pilah sampah, Lurah Kelurahan Angke, Firmansyah, melanjutkan kegiatan dengan memberikan praktik langsung cara memilah sampah kepada warga RW 02, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Senin (11/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Firmansyah memperlihatkan berbagai jenis sampah rumah tangga yang umum dihasilkan warga setiap hari. Ia kemudian menjelaskan cara memisahkan sampah sesuai kategori yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Warga jangan bingung. Sampah sisa makanan seperti nasi, sayur, dan daun masuk kategori organik. Botol plastik, kardus, dan kaleng masuk anorganik karena masih bisa didaur ulang,” ujar Firmansyah di hadapan warga.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menangani limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun, seperti baterai bekas, lampu, oli, dan obat kedaluwarsa.
“Sampah B3 tidak boleh dicampur dengan sampah biasa karena berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Harus dipisahkan dalam wadah khusus,” katanya.
Sementara itu, sampah residu dijelaskan sebagai sampah yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun diolah kembali, seperti tisu kotor dan popok sekali pakai.
Dalam praktik tersebut, warga juga diperlihatkan penggunaan kantong sampah berwarna untuk memudahkan proses pemilahan sebelum diangkut ke TPS3R dan bank sampah.
Firmansyah mengatakan kebiasaan memilah sampah dari rumah menjadi langkah sederhana namun penting untuk mengurangi volume sampah di Jakarta.
“Kalau semua rumah tangga disiplin memilah sampah, lingkungan akan lebih bersih dan sampah yang masuk ke TPA bisa jauh berkurang,” ujarnya.
Warga terlihat aktif bertanya selama kegiatan berlangsung, mulai dari cara membedakan sampah residu hingga proses penjualan sampah anorganik ke bank sampah.
Pemerintah Kelurahan Angke berharap kegiatan edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mempercepat penerapan program wajib pilah sampah di lingkungan RW 02. (muchktar)






