CIANJUR – Dugaan adanya praktik setoran yang berkaitan dengan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar atau yang dikenal sebagai “pil koplo” di Kabupaten Cianjur menjadi sorotan publik.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang penjual obat keras di wilayah Cijedil, Kecamatan Cugenang, yang menyebut usahanya tetap berjalan karena diduga ada mekanisme setoran rutin.
Menurut keterangan narasumber kepada wartawan, setoran tersebut disebut dilakukan setiap bulan melalui seseorang yang disebut sebagai “Bang A”.
Namun demikian, pengakuan tersebut masih sebatas klaim narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Munculnya pengakuan itu memicu desakan dari berbagai kalangan agar aparat melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan menyeluruh terhadap dugaan adanya jaringan yang melindungi peredaran obat keras ilegal di wilayah Cianjur.
Jika ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan oknum tertentu, termasuk aparat penegak hukum, masyarakat berharap penanganannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Publik juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turut mendalami setiap informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal.
Salah satu upaya yang didorong adalah melibatkan masyarakat melalui program sayembara bagi pihak yang mampu memberikan informasi akurat untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar.
Masyarakat berharap komitmen tersebut dapat diikuti dengan langkah konkret aparat kepolisian dalam membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal hingga ke akar-akarnya.
Penindakan tegas dinilai penting mengingat peredaran obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jawa Barat maupun Polres Cianjur terkait pengakuan penjual tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang, hak jawab dan klarifikasi akan dimuat apabila telah diterima (Tim)






