Washington – Kebijakan tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia, menuai perlawanan di dalam negeri.
Sebanyak 25 negara bagian resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS karena menilai kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
Dalam gugatan itu, para jaksa agung dari negara-negara bagian menyatakan keputusan pemerintah federal berpotensi merugikan masyarakat, pelaku usaha, hingga perekonomian daerah akibat meningkatnya biaya impor berbagai komoditas.
Koalisi penggugat juga menilai pemerintahan Trump telah melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang dengan kembali menerapkan tarif berskala luas yang sebelumnya pernah dipersoalkan di pengadilan.
Mereka meminta majelis hakim membatalkan kebijakan tersebut dan menghentikan pemungutan tarif yang dianggap tidak sah.
Di sisi lain, Gedung Putih tetap mempertahankan kebijakan itu.
Pemerintah beralasan tarif diperlukan untuk melindungi kepentingan ekonomi Amerika Serikat, menjaga keamanan rantai pasok, serta menciptakan persaingan perdagangan yang dinilai lebih adil.
Kebijakan tarif tersebut mencakup puluhan negara mitra dagang, termasuk Indonesia, sehingga berpotensi memengaruhi arus perdagangan internasional.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian dunia karena putusan pengadilan nantinya dapat menentukan keberlanjutan kebijakan tarif impor yang diterapkan pemerintahan Trump (Red)






