Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong perbankan dan seluruh penyedia layanan berbasis daring untuk meninggalkan persyaratan administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebagai gantinya, ia mengusulkan penerapan sistem verifikasi berbasis biometrik yang dinilai lebih cepat, akurat, dan sulit dipalsukan.
Menurut Tito, perkembangan teknologi saat ini memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan secara digital melalui data biometrik, seperti sidik jari, pemindaian wajah, maupun iris mata.
Sistem tersebut diyakini mampu meningkatkan keamanan data sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan.
Ia menilai penggunaan fotokopi KTP sudah tidak lagi relevan di era digital karena berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan, termasuk pencurian identitas dan penyalahgunaan data pribadi.
Oleh karena itu, transformasi menuju sistem identitas digital berbasis biometrik perlu segera diterapkan secara bertahap.
Mendagri juga menegaskan bahwa data kependudukan yang dikelola pemerintah dapat dimanfaatkan sebagai dasar verifikasi identitas secara elektronik, sehingga masyarakat tidak lagi harus berulang kali menyerahkan salinan dokumen fisik saat mengakses layanan perbankan maupun layanan digital lainnya.
Dengan penerapan teknologi biometrik, proses pembukaan rekening, registrasi layanan keuangan, hingga berbagai transaksi digital diharapkan menjadi lebih praktis, aman, dan efisien. Selain itu, langkah tersebut dinilai mampu memperkuat perlindungan data pribadi serta mendukung percepatan transformasi digital di Indonesia.
Pemerintah berharap kolaborasi antara kementerian, lembaga, sektor perbankan, dan penyedia layanan digital dapat mempercepat implementasi sistem verifikasi biometrik, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin modern, terpercaya, dan minim risiko penyalahgunaan identitas (Red)






