Jakarta–Suara Investigasi.id. Pengacara Refly Harun meminta agar polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak terus berlanjut ke proses persidangan.
Menurutnya, perkara tersebut berpotensi menyeret sejumlah pihak ke persoalan hukum yang lebih serius.
Dalam pernyataannya, Refly menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sebaiknya dihentikan karena dianggap sudah menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik.
Ia bahkan mengingatkan bahwa apabila perkara terus dilanjutkan hingga persidangan, Roy Suryo berisiko menghadapi konsekuensi hukum berat hingga “memakai rompi oranye”.
Refly juga menyebut tim kuasa hukum telah menyampaikan berbagai keberatan terkait penerapan pasal-pasal hukum dalam kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya berencana menyurati sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM dan Komisi III DPR RI, guna meminta perhatian terhadap proses penanganan perkara.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo menegaskan bahwa perdebatan mengenai keaslian ijazah seharusnya diselesaikan melalui forum yang tepat dan terbuka, bukan melalui saling lapor pidana.
Mereka juga berharap polemik tersebut tidak semakin memecah opini publik.
Kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi sendiri hingga kini masih menjadi perhatian publik dan memicu berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh nasional.(Tim)






