Untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di sektor domestik DPR.RI. resmi mengesahkan RUU, PPRT jadi UU – Suara Investigasi

 

Untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga di sektor domestik DPR.RI. resmi mengesahkan RUU, PPRT jadi UU

Wednesday, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

Momen bersejarah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.

Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.

“Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, negara hadir untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga,” ujar Puan dalam pidatonya di hadapan anggota dewan.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari hak atas upah layak, waktu kerja yang manusiawi, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, regulasi ini juga menekankan kewajiban pemberi kerja untuk memperlakukan pekerja rumah tangga secara adil dan manusiawi.

Pengesahan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Mereka menilai langkah DPR ini sebagai jawaban atas penantian panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
RUU PPRT sendiri telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya sempat tertunda berulang kali.

Baru pada tahun 2026, pembahasan tersebut mencapai titik akhir dengan disahkannya menjadi undang-undang.

Dengan lahirnya undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, sekaligus menghapus berbagai praktik eksploitasi yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah.(Tim)

← Back

Thank you for your response. ✨

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Kematian Seorang Pria Berusia 57 Tahun Meninggal Dunia setelah Duel di Parkiran Minimarket Kembangan.

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 02:08

Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08