Jakarta – Tim Penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (3/8) sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran aset dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
Selain empat perusahaan, penyidik juga menggeledah kantor pengacara Don Ritto di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut empat perusahaan yang digeledah adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME, yang disebut terkait dengan Don Ritto.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa empat saksi dari pihak swasta untuk memperkuat pembuktian perkara.
Penyidikan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin.
Kejagung menegaskan penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara, menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta melengkapi alat bukti.
Proses penyidikan disebut akan terus berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Red)






