Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.
Momen bersejarah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memberikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap RUU tersebut.
Puan Maharani menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.
“Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, negara hadir untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum, serta pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga,” ujar Puan dalam pidatonya di hadapan anggota dewan.
Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari hak atas upah layak, waktu kerja yang manusiawi, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain itu, regulasi ini juga menekankan kewajiban pemberi kerja untuk memperlakukan pekerja rumah tangga secara adil dan manusiawi.
Pengesahan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun memperjuangkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Mereka menilai langkah DPR ini sebagai jawaban atas penantian panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
RUU PPRT sendiri telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun pembahasannya sempat tertunda berulang kali.
Baru pada tahun 2026, pembahasan tersebut mencapai titik akhir dengan disahkannya menjadi undang-undang.
Dengan lahirnya undang-undang ini, diharapkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia dapat meningkat secara signifikan, sekaligus menghapus berbagai praktik eksploitasi yang selama ini masih terjadi di berbagai daerah.(Tim)






