Begal Sadis di Palmerah Terungkap, Pelaku Residivis dan Positif Sabu – Suara Investigasi

 

Begal Sadis di Palmerah Terungkap, Pelaku Residivis dan Positif Sabu

Friday, 15 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta — Suara Investigasi.id.              Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan sadis yang terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut,

polisi menangkap satu pelaku utama berinisial T alias Gembel (25), sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa begal itu terjadi pada Senin dini hari, 4 Mei 2026. Korban diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok dan terjatuh ke dalam selokan. Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka T di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Ia tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024, Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya.

Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi begal untuk mendapatkan uang membeli narkoba. Selain itu, tersangka juga diketahui bekerja sebagai kurir narkoba.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, sepeda motor Honda Scoopy milik korban, sepeda motor RX King yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sementara itu, tiga pelaku lain berinisial GR, PI, dan JU telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap seluruh anggota komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 hingga 12 tahun penjara (Tim)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Kematian Seorang Pria Berusia 57 Tahun Meninggal Dunia setelah Duel di Parkiran Minimarket Kembangan.
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Thursday, 8 October 2026 - 02:08

Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08