Jakarta — Suara Investigasi.id. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembegalan sadis yang terjadi di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut,
polisi menangkap satu pelaku utama berinisial T alias Gembel (25), sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa begal itu terjadi pada Senin dini hari, 4 Mei 2026. Korban diserang secara brutal oleh para pelaku menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok dan terjatuh ke dalam selokan. Setelah melumpuhkan korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik korban.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka T di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan. Ia tercatat pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024, Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan lainnya.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan metamfetamin atau sabu. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi begal untuk mendapatkan uang membeli narkoba. Selain itu, tersangka juga diketahui bekerja sebagai kurir narkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, sepeda motor Honda Scoopy milik korban, sepeda motor RX King yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, tiga pelaku lain berinisial GR, PI, dan JU telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap seluruh anggota komplotan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 hingga 12 tahun penjara (Tim)






