JAKARTA, SUARAINVESTIGASI.ID – Komnas HAM mendorong penguatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) di industri nikel untuk mencegah diskriminasi antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing. Lembaga tersebut menilai masih terdapat perbedaan dalam upah, fasilitas, hingga perlakuan di sejumlah kawasan smelter nikel.
Melalui KKB, hak dan kewajiban pekerja maupun perusahaan diharapkan menjadi lebih jelas sehingga potensi konflik dapat ditekan. Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan diminta diperketat agar pelaksanaan aturan berjalan efektif.
Komnas HAM juga menyoroti tingginya risiko kerja di industri smelter nikel yang memiliki suhu operasional sangat tinggi. Karena itu, perusahaan diminta memperkuat standar keselamatan, menyediakan alat pelindung diri, serta menjamin layanan kesehatan bagi pekerja.






