JAKARTA, SUARA INVESTIGASI – Lurah Kelurahan Angke, Firmansyah, menggelar sosialisasi pemilahan sampah kepada warga RW 02, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (11/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Pos RW 02 itu didampingi Kasi Ekbang Fahmi Kadri dan Ketua RW 02 Robin.
Warga dari RT 01 hingga RT 15 tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. Tingginya partisipasi warga dinilai menjadi tanda meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan lingkungan dan pemilahan sampah dari rumah tangga.
Dalam sosialisasi itu, Firmansyah menegaskan bahwa pemilahan sampah harus dimulai dari rumah masing-masing.
“Pemilahan sampah dari rumah adalah kewajiban kita semua mulai hari ini. Mari pilah organik untuk kompos, anorganik untuk daur ulang, B3 terpisah, dan residu saja yang dibuang. Dengan begitu, lingkungan RW 02 akan lebih bersih dan kita bisa kurangi beban TPA,” ujar Firmansyah.
Ia juga mendorong pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) dan bank sampah di lingkungan RW 02.
“RW 02 harus segera membentuk Bidang Pengelolaan Sampah dan bank sampah. Saya harap dalam sebulan, 80 persen rumah tangga sudah terbiasa memilah sampah. Ini bukan hanya aturan, tetapi investasi untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Kegiatan tersebut sejalan dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 4 Mei 2026. Aturan itu mewajibkan masyarakat memilah sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, B3, dan residu.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 10 Mei 2026 itu juga mengatur penerapan sanksi administratif berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 melalui mekanisme musyawarah RW.
Selain itu, setiap RW diwajibkan memiliki Bidang Pengelolaan Sampah dan bank sampah guna mendukung pengurangan volume sampah harian Jakarta yang mencapai sekitar 8.000 ton per hari. Saat ini, tingkat daur ulang sampah di Jakarta disebut baru mencapai sekitar 20 persen.
Di wilayah Jakarta Barat, para lurah telah diminta aktif melakukan sosialisasi sejak April 2026. Kelurahan Angke sendiri rutin mengadakan workshop pengelolaan sampah rumah tangga dan limbah B3.
Sementara itu, Camat Tambora juga menginstruksikan pedagang di Pasar Angke untuk melakukan pemilahan sampah. Di wilayah lain, RW 02 Duri Utara turut meluncurkan program “Gerakan Tampan” guna mendukung kawasan hijau dan bersih.
Warga RW 02 nantinya cukup menggunakan kantong sampah berwarna sesuai kategori sebelum diserahkan ke TPS3R. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat memberikan nilai ekonomi melalui bank sampah.
Dengan dorongan pemerintah kelurahan dan partisipasi warga, program ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus mendukung Jakarta menuju kota berkelanjutan. (mw/red)






