Jakarta – Suara Investigasi.id. Seorang warga negara Indonesia (WNI) sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi setelah kedapatan merekam seorang perempuan tanpa izin di kawasan suci Masjid Nabawi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut aturan ketat privasi dan etika di tempat ibadah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, menyampaikan bahwa WNI tersebut saat ini telah memperoleh pembebasan bersyarat dan diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya.
Meski demikian, pihak KJRI menegaskan proses hukum belum sepenuhnya selesai.
Otoritas Arab Saudi masih membuka kemungkinan adanya tuntutan lanjutan dari pihak perempuan yang menjadi korban perekaman, sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
“KJRI terus melakukan pendampingan dan memantau perkembangan kasus agar hak-hak WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum,” ujar pihak konsulat saat di temui oleh awak media.
Pihak berwenang juga mengingatkan jamaah haji maupun umrah untuk selalu menghormati privasi orang lain, terutama di area suci seperti Masjid Nabawi.
Pengambilan gambar atau video tanpa izin dapat berujung pada sanksi hukum serius di Arab Saudi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jamaah agar lebih bijak menggunakan telepon genggam dan mematuhi aturan setempat selama menjalankan ibadah di Tanah Suci (Tim)






