Jakarta — Suara Investigasi.id. Pemerintah Kelurahan Angke bersama warga RW 01 menggelar kegiatan sosialisasi dan implementasi Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih baik.
Acara dihadiri oleh unsur pemerintah wilayah, pengurus lingkungan, serta warga setempat yang antusias mengikuti rangkaian penyuluhan dan edukasi mengenai pengelolaan sampah rumah tangga.
Dalam sambutannya, Kasi Ekbang Kelurahan Angke, Fahmi Al Kadri, menyampaikan bahwa persoalan sampah menjadi tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni rumah tangga.
Ia mengajak masyarakat untuk membiasakan memilah sampah organik dan anorganik sejak dini demi mengurangi penumpukan sampah di lingkungan.
“Program ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi gerakan bersama untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Fahmi Al Kadri.
Dukungan terhadap program tersebut juga disampaikan Ketua RW 01 Sugiono dan anggota LMK RW 01 Haji Fery berharap agar warga dapat terus konsisten menjalankan pola hidup bersih serta aktif mendukung program lingkungan dari pemerintah daerah.
Pada sesi penyuluhan teknis lapangan, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Akmal bersama Eni, memberikan penjelasan mengenai tata cara pemilahan sampah yang benar, pengolahan sampah organik, hingga pemanfaatan limbah rumah tangga agar memiliki nilai guna.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari warga terkait pengelolaan sampah di lingkungan permukiman.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pengolahan sampah dari sumber guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan berkelanjutan di wilayah Kelurahan Angke (Rony)






