JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, berencana mengajukan laporan terhadap majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial pada Senin (6/7/2026).
Langkah tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir. Saat dihubungi pada Minggu (5/7/2026), Dodi membenarkan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Yudisial terkait empat hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Meski memastikan rencana pelaporan, Dodi belum mengungkap secara rinci materi maupun alasan yang akan menjadi dasar pengaduan terhadap majelis hakim. Pihaknya menyatakan seluruh penjelasan akan disampaikan setelah laporan resmi diterima oleh Komisi Yudisial.
Rencana ini menjadi babak baru dalam proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Mendikbudristek tersebut.
Perkembangan pelaporan ke Komisi Yudisial diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses persidangan yang tengah berjalan.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Komisi Yudisial maupun majelis hakim yang dimaksud terkait rencana pelaporan tersebut.
Tag: Nadiem Makarim, Komisi Yudisial, Kasus Chromebook, Korupsi Chromebook, Majelis Hakim, Pengadilan Tipikor, Berita Nasional, Hukum Indonesia (Tim)






