Jakarta – Suara Investigasi.id Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, terus berkembang. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2025.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Tiga Tersangka Baru
Adapun tiga tersangka yang baru ditetapkan yaitu:
HS, Kepala Kantor KSOP Rangga Ilung
BJW, Direktur PT AKT
HZM, General Manager PT OOWL Indonesia
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Hingga kini, tim auditor masih menghitung total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
Modus dan Peran Tersangka
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap memberikan izin berlayar bagi kapal pengangkut batu bara, meski mengetahui dokumen muatan tidak sah.
Ia juga disebut menerima aliran dana rutin dari pihak yang terafiliasi dengan pemilik manfaat PT AKT.
Sementara itu, BJW bersama pihak terkait tetap menjalankan aktivitas penambangan meski izin usaha PT AKT telah dicabut sejak 2017 oleh Kementerian ESDM. Kegiatan tersebut bahkan dilakukan di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah, dengan memanfaatkan dokumen perusahaan lain untuk pengangkutan dan penjualan batu bara.
Di sisi lain, HZM diduga berperan dalam memuluskan praktik tersebut melalui manipulasi dokumen hasil uji laboratorium dan laporan verifikasi.
Ia disebut membuat dokumen yang tidak sesuai fakta guna memenuhi syarat administrasi penerbitan izin berlayar serta pembayaran royalti.
Penyidik juga mengungkap bahwa HZM sempat tidak kooperatif dalam proses hukum, hingga akhirnya dijemput paksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan praktik pertambangan ilegal yang berlangsung dalam waktu lama serta diduga melibatkan berbagai pihak dalam rantai pengelolaan dan distribusi batu bara.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain (Tim)






