Jakarta – Masyarakat yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini memiliki solusi yang lebih praktis.
Korlantas Polri menyediakan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan SIM saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Dengan menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di aplikasi resmi Korlantas Polri, petugas dapat melakukan verifikasi data pengendara secara elektronik.
Inovasi ini merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen berkendara.
Meski demikian, pengendara tetap disarankan untuk mengaktifkan akun Digital Korlantas Polri dan memastikan aplikasi dapat diakses melalui telepon genggam sebelum melakukan perjalanan.
Hal ini untuk mengantisipasi apabila SIM fisik tertinggal atau lupa dibawa.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memastikan seluruh dokumen kendaraan dan identitas pengemudi dalam kondisi aktif dan berlaku.
Kehadiran SIM Digital diharapkan dapat memberikan kemudahan, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan mendukung transformasi digital di bidang lalu lintas.
Perlu diingat, penerapan dan penerimaan SIM Digital saat pemeriksaan tetap mengikuti ketentuan serta kebijakan Korlantas Polri yang berlaku di lapangan (R)






