Jambi, Suara Investigasi,id.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci, Jambi, berhasil mengamankan seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial YA (43).
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YA kemudian diringkus dan langsung dibawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif aparat kepolisian. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi guna melengkapi proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus tersebut secara serius dan transparan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang harus mendapatkan perlindungan maksimal.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta berani melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindakan serupa, agar kasus kekerasan terhadap anak dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang (Tim)






