RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Fokus pada Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan Hak Warga – Suara Investigasi

 

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Fokus pada Pemberantasan Kejahatan dan Perlindungan Hak Warga

Wednesday, 8 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI terus berlanjut dengan menyoroti pentingnya aturan yang mampu memperkuat pemberantasan tindak pidana tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mengatakan masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait konsep perampasan aset.

Sebagian pihak menilai aset seseorang dapat langsung dirampas hanya karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana.

Menurut Adang, pemahaman tersebut perlu diluruskan. Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan penyitaan maupun perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang terukur, serta pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Ia menjelaskan, mekanisme penyitaan dan perampasan aset sebenarnya telah dikenal dalam sistem hukum Indonesia dan telah diterapkan dalam sejumlah aturan, seperti perkara korupsi, pencucian uang, serta tindak pidana narkotika.

Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat aturan yang sudah ada, khususnya dalam proses pelacakan, pengamanan, hingga pengembalian aset yang berasal dari hasil kejahatan.

Regulasi baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat upaya pemulihan kerugian negara maupun masyarakat.

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komisi III DPR RI terus menerima berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan.

Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan agar aturan yang dihasilkan memiliki keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Adang Daradjatun menegaskan, DPR berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya kuat dalam menghadapi kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Dengan adanya aturan yang lebih komprehensif, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum Indonesia (Red)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru