Jakarta, 30 Juli 2026 – Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah secara resmi mencabut laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sebelumnya dilayangkan terhadap HPH.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi, menyampaikan bahwa pencabutan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.
“Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH,” ujar Kombes Budi dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, permohonan pencabutan laporan disampaikan melalui surat tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Surat tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, S.T., selaku pelapor dalam perkara tersebut.
Meski demikian, proses administrasi belum sepenuhnya selesai. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan memanggil pihak pelapor untuk melakukan konfirmasi atas surat pencabutan tersebut.
Pemanggilan itu bertujuan memastikan keabsahan permohonan pencabutan sekaligus meminta penjelasan mengenai alasan pencabutan laporan yang telah diajukan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur yang harus ditempuh penyidik sebelum menentukan tindak lanjut terhadap perkara yang sebelumnya telah dilaporkan.
Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penanganan perkara akan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku (Red)






