Jakarta – Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menegaskan bahwa sertifikasi profesi wartawan di Indonesia tidak hanya dapat ditempuh melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tetapi juga melalui skema sertifikasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, BNSP merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan memiliki kewenangan dalam memberikan sertifikasi kompetensi kerja di berbagai sektor profesi, termasuk bidang jurnalistik.
Oleh karena itu, sertifikasi yang diterbitkan melalui mekanisme BNSP memiliki pengakuan resmi dari negara sebagai bentuk pengakuan terhadap kompetensi seseorang di bidang profesinya.
Sutan Nasomal menjelaskan bahwa keberadaan sertifikasi BNSP menjadi alternatif bagi insan pers untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia menilai peningkatan kompetensi wartawan perlu terus didorong agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, berimbang, dan sesuai dengan kode etik profesi.
Ia juga mengajak organisasi pers, perusahaan media, serta lembaga pendidikan jurnalistik untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi profesi wartawan melalui jalur yang diakui negara.
Dengan demikian, wartawan memiliki kesempatan lebih luas untuk memperoleh pengakuan kompetensi sesuai standar nasional.
Selain meningkatkan profesionalisme, sertifikasi kompetensi diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap dunia pers sekaligus mendorong lahirnya insan pers yang berintegritas, independen, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. (Red)






