Jambi — Suara Investigasi.id
Seorang pria berinisial EAP (27) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan merekam tetangganya yang tengah mandi di dalam kamar mandi rumahnya.
Aksi tersebut terjadi di kawasan Jalan Ibrahim Ripin, RT 16, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Peristiwa itu berlangsung pada Jumat siang sekitar pukul 11.54 WIB.
Saat itu, korban yang sedang mandi merasa curiga setelah melihat sebuah ponsel terselip di lubang angin kamar mandi dengan posisi kamera mengarah ke dalam.
Kecurigaan tersebut mendorong korban untuk segera memeriksa, hingga akhirnya diketahui bahwa perangkat tersebut digunakan untuk merekam aktivitasnya secara diam-diam.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang merekam korban tanpa izin.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait pelanggaran privasi dan tindakan asusila, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum atau merugikan orang lain.(Tim)






