Jakarta-Suara Investigasi.id. Layanan transportasi online GoTo (Gojek) resmi memberlakukan penurunan potongan komisi aplikator untuk layanan ojek online roda dua (GoRide) menjadi 8 persen, dari sebelumnya 20 persen, mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk layanan GoRide Reguler maupun GoRide Hemat sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.
Dengan skema baru tersebut, mitra pengemudi kini memperoleh 92 persen dari nilai tarif perjalanan, sementara aplikator hanya mengambil 8 persen sebagai komisi.
Sebelumnya, potongan yang dikenakan mencapai 20 persen, sehingga bagian yang diterima pengemudi lebih kecil.
Penyesuaian komisi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.
Namun, di sisi lain, tarif yang dibayarkan pelanggan juga mengalami penyesuaian karena komisi aplikasi kini dihitung secara berbeda dibandingkan sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, jika tarif perjalanan sebesar Rp10.000, maka pengemudi akan menerima sekitar Rp9.200, sedangkan aplikator memperoleh Rp800.
Pada skema lama, dengan potongan 20 persen, pengemudi hanya menerima sekitar Rp8.000 dari tarif yang sama.
Meski demikian, sejumlah pengemudi menilai besaran pendapatan harian belum tentu meningkat secara signifikan.
Mereka menyebut besarnya penghasilan tetap dipengaruhi oleh jumlah order, skema insentif, bonus, serta perubahan tarif yang diterapkan di aplikasi.
Kebijakan penurunan komisi ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperbaiki ekosistem transportasi online sekaligus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pengemudi ojek online di Indonesia (Tim)






