Jakarta – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan tiga dugaan kasus korupsi yang turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DR langsung menjalani proses penahanan oleh aparat penegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suhartoyo membenarkan penahanan terhadap DR.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan upaya hukum tersebut terhadap tersangka.
“Terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan,” kata Totok dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).Kasus ini menjadi perhatian setelah penyidik mengembangkan perkara yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Febrie Adriansyah.
Aparat masih terus mendalami dugaan keterlibatan para pihak serta menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik memastikan pengusutan akan terus dikembangkan berdasarkan temuan dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.(Tim)






