Jakarta – Utara Kasubnit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP. Asman Hadi memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang sempat menjadi sorotan.
Kasubnit Polsek Penjaringan menyatakan proses penanganan perkara masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
AKP Asman Hadi, juga mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai tahapan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Asman Hadi memastikan penyidik bekerja berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
Dalam keterangannya, AKP Asman mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan juga membuat laporan polisi terhadap pihak pelapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain yang terjadi dalam rangkaian konflik antara kedua belah pihak.
Menurutnya, laporan balik tersebut ditangani oleh unit berbeda di Polsek Metro Penjaringan.
Perkara itu bermula ketika pelapor bersama keluarganya mendatangi tempat tinggal salah satu tersangka, yang kemudian diduga terjadi tindakan penganiayaan dan dilaporkan ke kepolisian.
AKP Asman menjelaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian yang melatarbelakangi konflik tersebut.
Ia menyebut, perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat diduga telah terjadi sebelum insiden pengeroyokan dilaporkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan adanya dugaan persoalan pribadi yang menjadi pemicu munculnya konflik.
Namun, seluruh informasi tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memastikan fakta hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menjadi bagian dari penyelidikan.
Meski demikian, penanganan kasus ini masih mendapat perhatian karena adanya sejumlah pertanyaan terkait administrasi perkara, termasuk perbedaan informasi dalam dokumen penyidikan serta belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka.
Pihak kepolisian menyatakan setiap keputusan hukum akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik sesuai aturan yang berlaku.
AKP Asman menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka pada Rabu, 15 Juli 2026.
Setelah pemeriksaan tersebut, polisi akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya.
Polsek Metro Penjaringan memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga mendapatkan kepastian hukum (M)






