Bekasi – Suara Investigasi.id. Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan warga Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan sejak Maret hingga awal Mei 2026, polisi berhasil menangkap 25 orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda.
Kapolres Metro Bekasi Sumarni menjelaskan para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap serangkaian kasus kehilangan sepeda motor dan pembobolan rumah kosong di sejumlah wilayah.
“Pengungkapan dilakukan secara bertahap di beberapa titik yang masuk wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” ujar Sumarni, Selasa.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi 23 aksi pencurian sepeda motor dan satu kasus pencurian rumah kosong.
Aksi para pelaku tersebar di sejumlah kecamatan seperti Tambun Selatan, Babelan, Cikarang Barat, Tarumajaya, Cibitung hingga Pebayuran.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya, di antaranya kunci letter T, anak kunci modifikasi, alat pembongkar kendaraan, helm, masker serta dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Tak hanya itu, polisi menemukan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan kendaraan curian.
Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan.
Polisi menduga sebagian pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penadah dan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian tersebut.
Masyarakat pun diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan menambah sistem keamanan kendaraan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar (Red)






