Jakarta-Suara Investigasi.id. Pernyataan Komnas Perempuan terkait kasus dugaan penyekapan YTR yang menyeret nama Taufik Hidayat menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satu kritik datang dari pengacara Hotman Paris Hutapea yang menilai sikap lembaga tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap korban.
Dalam pernyataannya, Hotman meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Ketua Komnas Perempuan.
Ia mempertanyakan alasan lembaga tersebut yang menyebut dugaan penyekapan itu belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Hotman, kondisi korban yang telah beredar luas melalui rekaman video dinilai sudah cukup memperlihatkan adanya dugaan kekerasan.
Karena itu, ia juga mengkritik imbauan Komnas Perempuan agar dilakukan visum menyeluruh terhadap korban.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai penyiksaan mengacu pada ketentuan internasional yang mensyaratkan adanya penderitaan berat, tujuan tertentu, serta keterlibatan atau persetujuan aparat negara.
Lembaga tersebut menyebut unsur penderitaan berat diduga telah ada, namun dugaan keterlibatan negara masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa pemeriksaan medis atau visum tetap diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk mendukung penanganan perkara secara objektif.
Perbedaan pandangan tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan perdebatan mengenai penanganan kasus serta perlindungan terhadap korban, sementara proses hukum masih terus berjalan (S)






