Polda Metro Jaya Respons Pernyataan Menteri HAM Soal Larangan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal – Suara Investigasi

 

Polda Metro Jaya Respons Pernyataan Menteri HAM Soal Larangan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal

Saturday, 23 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id.            Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penanganan kasus begal yang menegaskan bahwa pelaku tidak boleh ditembak di tempat tanpa dasar hukum dan prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Menurut Polda Metro Jaya, penggunaan kekuatan oleh petugas hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, terutama apabila terdapat ancaman langsung terhadap keselamatan masyarakat maupun aparat di lapangan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Namun demikian, petugas juga memiliki kewenangan mengambil tindakan tegas apabila situasi membahayakan dan pelaku melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan.

Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan kejahatan jalanan dengan memberikan informasi serta melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat.

Pernyataan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap metode penanganan tindak kriminal jalanan, khususnya kasus begal yang kerap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Polda Metro Jaya memastikan upaya penegakan hukum akan tetap berjalan dengan mengutamakan keselamatan masyarakat dan kepastian hukum. (Tim)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru