Jakarta – Upaya penyelesaian perkara dugaan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) hingga kini belum membuahkan hasil.
Padahal, korban telah mencabut laporan polisi dan menyatakan berdamai dengan para terlapor.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, pelapor Micola Lazuardi telah mengirimkan surat pencabutan Laporan Polisi Nomor LP/B/84/V/2026/Sektro Tms tertanggal 14 Mei 2026 kepada Kapolsek Metro Tamansari.
Selain itu, kedua belah pihak juga menandatangani surat kesepakatan damai serta pernyataan bahwa korban tidak akan lagi menuntut para terlapor.
Dalam permohonan tersebut dijelaskan bahwa perdamaian dilakukan secara sukarela.
Pihak terlapor disebut telah memenuhi kewajibannya, termasuk mengganti kerugian dan mengembalikan hak korban.
Atas dasar itu, para pihak meminta agar perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Namun, proses hukum terhadap salah satu tersangka masih terus berjalan.
Redaksi juga memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terhadap salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Belum dikabulkannya permohonan Restorative Justice tersebut memunculkan pertanyaan dari para pihak mengenai alasan penyidik tetap melanjutkan proses hukum meskipun telah ada perdamaian dan pencabutan laporan dari korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Metro Tamansari maupun penyidik terkait pertimbangan belum diterapkannya mekanisme Restorative Justice dalam perkara tersebut (M)






