Penolakan Kebiri Kimia oleh Komnas Perempuan dalam Kasus 50 Santriwati di Pati Tuai Sorotan – Suara Investigasi

 

Penolakan Kebiri Kimia oleh Komnas Perempuan dalam Kasus 50 Santriwati di Pati Tuai Sorotan

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id.             Sikap Komnas Perempuan yang menolak hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap sekitar 50 santriwati diduga menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren.

Banyak pihak menilai kejahatan tersebut sebagai tindakan luar biasa yang layak mendapat hukuman berat demi memberikan efek jera.

Namun, Komnas Perempuan menegaskan penolakannya terhadap hukuman kebiri kimia. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa hukuman tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan martabat kemanusiaan.

Menurutnya, penanganan pelaku kekerasan seksual seharusnya tidak hanya berfokus pada hukuman fisik, tetapi juga pada rehabilitasi dan perubahan pola pikir pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kekerasan seksual harus ditangani hingga ke akar persoalan, termasuk pola pikir yang merendahkan perempuan,” ujarnya dalam pernyataan kepada media.

Selain itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih mengutamakan perlindungan dan pemulihan psikologis para korban yang mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan sikap lembaga tersebut karena dianggap lebih memperhatikan hak pelaku dibanding penderitaan para korban yang sebagian besar masih berusia muda.

Di media sosial, publik ramai menyuarakan dukungan terhadap hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk hukuman kebiri kimia yang dinilai dapat memberikan efek jera.

Kasus di Pati ini kembali memunculkan perdebatan nasional mengenai keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan HAM, dan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia (Tim)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru