Penolakan Kebiri Kimia oleh Komnas Perempuan dalam Kasus 50 Santriwati di Pati Tuai Sorotan – Suara Investigasi

 

Penolakan Kebiri Kimia oleh Komnas Perempuan dalam Kasus 50 Santriwati di Pati Tuai Sorotan

Saturday, 16 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Suara Investigasi.id.             Sikap Komnas Perempuan yang menolak hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap sekitar 50 santriwati diduga menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren.

Banyak pihak menilai kejahatan tersebut sebagai tindakan luar biasa yang layak mendapat hukuman berat demi memberikan efek jera.

Namun, Komnas Perempuan menegaskan penolakannya terhadap hukuman kebiri kimia. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan bahwa hukuman tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan martabat kemanusiaan.

Menurutnya, penanganan pelaku kekerasan seksual seharusnya tidak hanya berfokus pada hukuman fisik, tetapi juga pada rehabilitasi dan perubahan pola pikir pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Kekerasan seksual harus ditangani hingga ke akar persoalan, termasuk pola pikir yang merendahkan perempuan,” ujarnya dalam pernyataan kepada media.

Selain itu, Komnas Perempuan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih mengutamakan perlindungan dan pemulihan psikologis para korban yang mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

Pernyataan itu langsung menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet mempertanyakan sikap lembaga tersebut karena dianggap lebih memperhatikan hak pelaku dibanding penderitaan para korban yang sebagian besar masih berusia muda.

Di media sosial, publik ramai menyuarakan dukungan terhadap hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk hukuman kebiri kimia yang dinilai dapat memberikan efek jera.

Kasus di Pati ini kembali memunculkan perdebatan nasional mengenai keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan HAM, dan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia (Tim)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08