Jakarta – Dugaan praktik penipuan dan penggelapan dalam transaksi penyewaan kios di pusat perbelanjaan Pancoran Chinatown Point (PCP), Tamansari, Jakarta Barat, kini bergulir ke ranah hukum.
Seorang pedagang berinisial GBK melaporkan tiga pihak ke Polres Metro Jakarta Barat setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp524 juta.
Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan Nomor STTLP/B/2174/VII/2026.
Korban didampingi kuasa hukumnya dari Pasang Haro & Partners Law Office.
Kuasa hukum korban, Pasang Haro Rajagukguk, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada pertengahan 2024 ketika kliennya mendapat penawaran untuk menyewa kios seluas 206 meter persegi di Unit LG-05 Pancoran Chinatown Point.
Penawaran tersebut disampaikan oleh pihak marketing yang disebut mewakili pengelola pusat perbelanjaan.
Setelah melakukan komunikasi dan memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola, korban kemudian menyetorkan biaya sewa sebesar Rp514 juta serta uang jaminan Rp10 juta, sehingga total pembayaran mencapai Rp524 juta.
Belakangan, korban mengaku baru mengetahui bahwa masa sewa yang tercantum dalam dokumen pembayaran dimulai pada 1 November 2025, bukan pada akhir 2024 sebagaimana dipahami saat proses penawaran.
Saat mendatangi lokasi menjelang masa sewa dimulai, korban mendapati kios yang telah dibayarnya masih ditempati penyewa lain.
Kondisi tersebut mendorong korban melayangkan somasi kepada pihak pengelola dan pihak marketing.
Proses mediasi kemudian menghasilkan kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi mulai 20 Mei 2026 hingga 19 Mei 2030, disertai tambahan kompensasi enam bulan masa sewa tanpa biaya.
Namun, menurut kuasa hukum korban, hingga tanggal yang telah disepakati, kios tersebut tetap belum diserahkan karena masih digunakan oleh pihak lain.
Penyewa yang menempati lokasi bahkan disebut mengaku telah memperpanjang masa sewanya.
Atas dasar itu, pelapor menduga telah terjadi penyewaan terhadap objek yang sama kepada lebih dari satu pihak, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi kliennya.
Selain menempuh jalur pidana, korban juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nilai tuntutan kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp1,868 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Pancoran Chinatown Point, pihak marketing yang dilaporkan, maupun pihak yang disebut masih menguasai kios tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh pelapor (Kipray)






