Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali bergulir dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana menyampaikan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut ahli, penyidik telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan status tersangka, yakni memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan tersangka.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan pendapat bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum dan meminta hakim menyatakan proses tersebut tidak sah.
Sidang praperadilan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti dan keterangan dari para pihak.
Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinyatakan sah atau sebaliknya (Red)






