Jakarta Timur – Suara Investigasi.id. Upaya penertiban bedeng liar yang berdiri di Jalan Jenderal Ahmad Yani/Jalan Kramat Asem RT 07 RW 05, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, hingga kini belum membuahkan hasil.
Pemerintah kelurahan bersama Satpol PP dan pihak terkait mengaku mengalami hambatan saat hendak melakukan tindakan penertiban di lokasi tersebut.
Sebelumnya, berbagai langkah administratif telah dilakukan oleh Pemerintah Kelurahan Utan Kayu Selatan dan Kecamatan Matraman.
Mulai dari pemberian surat himbauan, pemasangan spanduk larangan, hingga rencana pembongkaran bangunan liar yang berdiri di atas lahan tersebut.
Tidak hanya itu, pihak kelurahan juga mengajukan permohonan resmi kepada PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik, lantaran bangunan tersebut disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana ketentuan yang berlaku di DKI Jakarta.
Pemutusan listrik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/5/2026) pukul 16.30 WIB. Saat itu, petugas PLN bersama jajaran Satpol PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP setempat telah berada di lokasi untuk menjalankan prosedur pencabutan alat ukur listrik.
Namun proses tersebut gagal dilakukan setelah pemilik bedeng yang disebut merupakan pensiunan anggota Polri menolak tindakan petugas.
Penolakan disebut berlangsung secara terbuka dengan menghadang aparat dan melarang petugas menyentuh instalasi listrik di lokasi.
Situasi tersebut membuat petugas akhirnya membatalkan pelaksanaan pemutusan listrik demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Akibatnya, bangunan liar tersebut hingga kini masih berdiri dan tetap menikmati aliran listrik.
“Seyogyanya aparat menjadi panutan masyarakat dalam menaati hukum.
Namun masyarakat justru melihat adanya perlawanan terhadap aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini pun memicu sorotan warga sekitar. Mereka mempertanyakan ketegasan aparat dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih, terutama terhadap pihak yang dinilai memahami hukum.
Pihak kelurahan mengaku kecewa atas gagalnya upaya penertiban tersebut.
Sementara Satpol PP menyebut pihaknya masih berupaya menyusun langkah lanjutan agar proses penertiban dapat dilakukan sesuai prosedur dan tetap kondusif.
Warga berharap ada dukungan lebih kuat dari aparat penegak hukum agar penertiban dapat berjalan dan aturan bisa diterapkan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa pengecualian.
Hingga berita ini diturunkan, bedeng liar tersebut masih berdiri di lokasi dan belum dilakukan penertiban lanjutan (Yanto)






