Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan langkah baru dalam pengelolaan sampah dengan membebaskan lahan seluas 40 hektare di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lahan tersebut akan difungsikan sebagai pusat pengolahan sampah organik guna mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan penyediaan lahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Ibu Kota.
Pemerintah tidak lagi hanya mengandalkan pola lama “angkut-buang”, tetapi mulai menerapkan sistem “pilah-angkut-olah” agar sampah dapat ditangani secara lebih ramah lingkungan.
Menurut Pramono, kawasan Ciangir nantinya akan difokuskan untuk mengolah sampah organik.
Sementara itu, sampah anorganik akan diproses melalui fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) untuk menghasilkan bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan industri semen.
Residu akhir tetap akan dibuang ke TPST Bantargebang.
Selain pembangunan fasilitas pengolahan sampah organik.
Pemprov DKI juga akan mulai menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
Sistem tersebut dirancang untuk mengurangi praktik open dumping, menekan bau, meminimalkan risiko kebakaran dan longsor, serta meningkatkan perlindungan terhadap lingkungan.
Langkah ini merupakan bagian dari peta jalan pengelolaan sampah Jakarta menuju target 100 persen sampah terkelola, sekaligus memperkuat komitmen Pemprov DKI dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan (Z)






