Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menetapkan harga acuan pembelian (HAP) untuk komoditas ayam ras hidup (livebird) dan telur ayam di tingkat peternak.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kestabilan harga serta memberikan perlindungan bagi peternak agar tidak mengalami kerugian akibat fluktuasi pasar.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan, harga minimum ayam ras hidup di tingkat peternak ditetapkan sebesar Rp19.500 per kilogram.
Sementara itu, harga acuan telur ayam ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 15 Juli 2026. Penetapan harga ini merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk peternak ayam pedaging, peternak ayam petelur, serta organisasi pertanian seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut dibuat untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan peternak dan konsumen.
Dengan adanya batas harga minimum, peternak diharapkan mendapatkan kepastian usaha ketika harga ayam maupun telur mengalami tekanan di pasar.
“Mulai 15 Juli, harga livebird atau ayam pedaging di tingkat peternak akan ditetapkan minimal Rp19.500 per kilogram, sedangkan telur sebesar Rp24.000 per kilogram,” ujar Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta.
Kementan berharap kebijakan HAP ini dapat menjaga keberlangsungan industri perunggasan nasional, sekaligus memastikan pasokan ayam dan telur tetap tersedia dengan harga yang wajar bagi masyarakat.
Meta Deskripsi:
Kementan menetapkan harga minimum ayam ras hidup Rp19.500/kg dan telur Rp24.000/kg di tingkat peternak mulai 15 Juli 2026 untuk menjaga stabilitas harga (Red)






