Jakarta – Suara Investigasi.id Pemerintah melakukan penyesuaian kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut disepakati oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, batas maksimal pendapatan bagi masyarakat yang masuk kategori MBR mengalami kenaikan.
Untuk kategori lajang, batas pendapatan yang sebelumnya Rp7 juta per bulan kini dinaikkan menjadi Rp 8,5 juta per bulan.
Sementara khusus wilayah DKI Jakarta, batas pendapatan ditetapkan hingga Rp12 juta per bulan.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh kesempatan memiliki rumah melalui berbagai program bantuan dan fasilitas perumahan yang disediakan pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan terkait persyaratan administrasi bagi calon penerima manfaat.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani bersama Menteri PKP, masyarakat tidak lagi diwajibkan memiliki KTP yang sesuai dengan lokasi rumah yang akan dibeli.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi masyarakat dalam mengakses program perumahan, sekaligus mempercepat realisasi target pembangunan 3 juta rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Dengan adanya revisi kriteria MBR dan penyederhanaan aturan domisili, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang dapat memiliki hunian layak dan terjangkau (N)






