Pedagang Jualan Lewat WhatsApp dan Media Sosial Tetap Wajib Penuhi Kewajiban Pajak – Suara Investigasi

 

Pedagang Jualan Lewat WhatsApp dan Media Sosial Tetap Wajib Penuhi Kewajiban Pajak

Monday, 6 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan transaksi melalui berbagai platform digital, termasuk WhatsApp, media sosial, maupun situs web pribadi, tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul penerapan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi yang dilakukan melalui marketplace.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, perpindahan saluran penjualan dari marketplace ke platform lain merupakan keputusan bisnis yang sah dan tidak menjadi persoalan bagi pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kebebasan untuk memperluas atau mengubah kanal penjualannya sesuai strategi masing-masing.

Namun, perubahan media transaksi tersebut tidak menghapus kewajiban perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sejak 1 Juli 2026, pemerintah telah menetapkan sejumlah marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari transaksi para penjual.

Meski demikian, pemungutan pajak kepada pedagang baru akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 guna memberikan waktu penyesuaian selama masa transisi.

DJP juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru.

Pemerintah hanya mengubah tata cara pemungutan pajak, dari yang sebelumnya dibayarkan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Sementara itu, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp.500 juta dalam satu tahun pajak tetap memperoleh fasilitas tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22.

Ketentuan tersebut berlaku sepanjang wajib pajak telah menyampaikan surat pernyataan sesuai persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sistem pemungutan pajak terhadap transaksi digital menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di berbagai kanal penjualan.

Jika diinginkan, saya juga bisa ⁠membuat versi yang lebih tajam, kritis, atau bergaya investigatif dengan tetap berpegang pada fakta (Z)

Berita Terkait

Penataan Kawasan Kelurahan Angke Dapat Apresiasi Dari Camat Tambora, Gagasan Iyat Bawa Perubahan Nyata
Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke
Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Tag :

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 05:48

Penataan Kawasan Kelurahan Angke Dapat Apresiasi Dari Camat Tambora, Gagasan Iyat Bawa Perubahan Nyata

Saturday, 10 October 2026 - 03:03

Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08