Bekasi – Suara Investigasi.id. Seorang nasabah mengeluhkan proses pelunasan pembiayaan yang diduga berbelat Belit, nasabah dipersulit saat hendak mengambil kembali kendaraan miliknya di kantor Rumah Pembiayaan & Modal Usaha Cabang Bekasi 2 yang berlokasi di Jalan Harapan Indah Boulevard 2.C, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi sekitar pukul 16.45 WIB, nasabah tersebut mengaku telah menyatakan kesiapan untuk melunasi seluruh kewajiban pembiayaan atas kendaraan bernomor polisi.E 2868 HAB.
Namun hingga saat ini kendaraan disebut belum dapat diambil,
Sumber di lokasi menyebut proses administrasi pelunasan terkesan berbelit dan belum memberikan kepastian kepada nasabah.
“Nasabah sudah siap melunasi seluruh kewajibannya, tetapi prosesnya terkesan dipersulit dan kendaraan juga belum bisa diambil,” ujarnya.
Selain itu, muncul dugaan adanya ketidak sesuaian prosedur dalam proses penarikan kendaraan.
Pihak penarik kendaraan disebut diduga tidak terdaftar dan tidak berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami menemukan dugaan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan tidak sesuai prosedur, dan pihak penariknya diduga tidak terdaftar di OJK,” lanjut sumber.
Permasalahan tersebut telah dikonfirmasi kepada Renaldi selaku Kepala Cabang BFI Bekasi 2 serta Sandi selaku Kepala Bagian Collection.
Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya disebut belum memberikan penjelasan rinci maupun solusi resmi terkait persoalan yang dialami nasabah.
Pantauan di area kantor pembiayaan juga terlihat sejumlah kendaraan milik nasabah lain berada di lokasi dan masih dalam proses penanganan.
Sumber menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan aturan di sektor jasa keuangan.
“Lembaga pembiayaan dan petugas penarikan aset seharusnya terdaftar serta berada di bawah pengawasan OJK demi melindungi hak konsumen,” katanya.
Hingga saat ini, nasabah masih belum dapat mengambil kendaraan miliknya dan berencana melaporkan persoalan tersebut kepada pihak OJK serta lembaga perlindungan konsumen agar mendapat tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku (Yanto)






