Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nilai Korupsi Chromebook Dilakukan Secara Terencana – Suara Investigasi

 

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nilai Korupsi Chromebook Dilakukan Secara Terencana

Thursday, 2 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta, – Suara Investigasi.id. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berlangsung secara terencana dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan.

Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai sekitar Rp809 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara sesuai ketentuan putusan.

Dalam persidangan, hakim menilai rangkaian kebijakan dan pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
Usai putusan dibacakan, pihak Nadiem menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding.

Menurut tim kuasa hukumnya, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, pada Kamis (2/7/2026), Kejaksaan Agung juga resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih terdapat sejumlah poin dalam amar putusan yang belum mengakomodasi tuntutan yang diajukan di persidangan.

Dengan langkah banding dari kedua belah pihak, proses hukum perkara korupsi pengadaan Chromebook masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (Red)

Berita Terkait

Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke
Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 03:03

Camat Kec.Tambora Pangestu Aji Apresiasi Penataan Kawasan Di Kelurahan Angke

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08