Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nilai Korupsi Chromebook Dilakukan Secara Terencana – Suara Investigasi

 

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim Nilai Korupsi Chromebook Dilakukan Secara Terencana

Thursday, 2 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta, – Suara Investigasi.id. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berlangsung secara terencana dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan.

Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai sekitar Rp809 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara sesuai ketentuan putusan.

Dalam persidangan, hakim menilai rangkaian kebijakan dan pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
Usai putusan dibacakan, pihak Nadiem menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding.

Menurut tim kuasa hukumnya, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, pada Kamis (2/7/2026), Kejaksaan Agung juga resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih terdapat sejumlah poin dalam amar putusan yang belum mengakomodasi tuntutan yang diajukan di persidangan.

Dengan langkah banding dari kedua belah pihak, proses hukum perkara korupsi pengadaan Chromebook masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (Red)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru