Jakarta, – Suara Investigasi.id. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berlangsung secara terencana dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan.
Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai sekitar Rp809 miliar.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, aset miliknya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara sesuai ketentuan putusan.
Dalam persidangan, hakim menilai rangkaian kebijakan dan pelaksanaan proyek pengadaan Chromebook dilakukan secara sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara.
Atas dasar itu, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada terdakwa.
Usai putusan dibacakan, pihak Nadiem menyatakan tidak menerima vonis tersebut dan memilih menempuh upaya hukum banding.
Menurut tim kuasa hukumnya, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang dinilai belum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sementara itu, pada Kamis (2/7/2026), Kejaksaan Agung juga resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih terdapat sejumlah poin dalam amar putusan yang belum mengakomodasi tuntutan yang diajukan di persidangan.
Dengan langkah banding dari kedua belah pihak, proses hukum perkara korupsi pengadaan Chromebook masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi (Red)






