MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta – Suara Investigasi

 

MK Tolak Gugatan UU IKN, Status Ibu Kota Negara Masih di Jakarta

Wednesday, 13 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – SUARA INVESTIGASI.ID.  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dengan putusan tersebut, status ibu kota negara Indonesia hingga saat ini ditegaskan masih berada di Jakarta.

Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).

Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga seluruh gugatan ditolak.

MK juga menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota negara masih memerlukan tahapan dan keputusan lanjutan dari pemerintah.

Hakim konstitusi menilai keberadaan UU IKN tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Karena itu, Jakarta masih menjalankan fungsi sebagai pusat pemerintahan dan ibu kota negara sampai adanya penetapan resmi terkait pemindahan ke IKN Nusantara.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara yang saat ini masih berlangsung.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional.

Namun, pemindahan status ibu kota negara dinilai belum berlaku efektif sebelum seluruh tahapan administratif dan pemerintahan diselesaikan (Red)

 

Berita Terkait

Semangat Kebersamaan Warga RT 06/03 Kelurahan Angke Gotong Royong Gelar Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing.
Polda Metro Jaya Akan olah TKP Atas Dugaan Penyekapan Anak Ahmad Bahar, Dimarkas Grib Jaya.
Kelurahan Angke Terapkan Pemilahan Sampah 100 Persen, Dorong Pengelolaan Lingkungan Lebih Tertib
Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 32 Jakarta Barat, Wali Murid Soroti Kualitas Menu MBG
Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis, Polisi Dalami Peran Masing-Masing
Patroli Gabungan Tambora Ditingkatkan, Antisipasi Begal
Sahroni Kritik Keras Pernyataan Menteri HAM membela Begal daripada Mengutamakan Keamanan Masyarakat.
Soroti Pernyataan Menteri HAM Soal Begal, Hotman Paris Minta Penjelasan Lebih Jelas
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 27 May 2026 - 04:30

Semangat Kebersamaan Warga RT 06/03 Kelurahan Angke Gotong Royong Gelar Kurban 2 Sapi dan 3 Kambing.

Monday, 25 May 2026 - 05:36

Polda Metro Jaya Akan olah TKP Atas Dugaan Penyekapan Anak Ahmad Bahar, Dimarkas Grib Jaya.

Monday, 25 May 2026 - 04:54

Kelurahan Angke Terapkan Pemilahan Sampah 100 Persen, Dorong Pengelolaan Lingkungan Lebih Tertib

Monday, 25 May 2026 - 04:00

Sosialisasi SPMB di SMP Negeri 32 Jakarta Barat, Wali Murid Soroti Kualitas Menu MBG

Monday, 25 May 2026 - 00:31

Polres Tangerang Kota Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Begal Sadis, Polisi Dalami Peran Masing-Masing

Berita Terbaru