MK Tegaskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan – Suara Investigasi

 

MK Tegaskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Friday, 29 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Suara Investigasi.id. Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi atau digugurkan di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menegaskan bahwa aturan kuota perempuan wajib dipenuhi disertai sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar.

Hakim Konstitusi menyatakan, apabila keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada dapil yang bersangkutan.

Mahkamah Konstitusi RI
MK menilai selama ini aturan kuota perempuan hanya bersifat administratif tanpa sanksi yang jelas, sehingga pelaksanaannya dinilai belum efektif dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.

Karena itu, Mahkamah menegaskan perlunya sanksi tegas demi menciptakan pemilu yang adil dan mendorong pengurangan diskriminasi terhadap perempuan dalam politik.

Mahkamah Konstitusi RI
Putusan tersebut mendapat berbagai tanggapan positif dari kalangan legislatif dan aktivis perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan MK menjadi bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan sekaligus memperkuat sistem demokrasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kesetaraan gender.

Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu diwajibkan lebih serius memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar calon legislatif pada Pemilu mendatang (Tim)

Berita Terkait

Fahira Idris Hadiri Pernikahan Putra Ketum Laskar Sangidu Putih, Perkuat Silaturahmi Tokoh Masyarakat dan Organisasi
PTK Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di wilayah ketendang Kec.Tambora.
SKK Migas Catat Terobosan, 1.050 Barel Minyak Rakyat dari Jambi Berhasil Disalurkan ke Fasilitas Resmi
60 Pelajar Kehilangan KJP Karena Terlibat Tawuran, Disdik DKI Tegaskan Sanksi Pembinaan
Sambut HUT ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore hingga Malam Hari
Sinyal PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Penuh Waktu, Kemendagri Siap Bahas Skema Pengangkatan
Api Kembali Muncul di Lokasi Kebakaran Angke, 4 Unit Damkar Dikerahkan
Aliansi DPW PW Jakarta Raya Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk MenpanRB Rini Widyantini
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 31 May 2026 - 05:45

Fahira Idris Hadiri Pernikahan Putra Ketum Laskar Sangidu Putih, Perkuat Silaturahmi Tokoh Masyarakat dan Organisasi

Sunday, 31 May 2026 - 05:23

PTK Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di wilayah ketendang Kec.Tambora.

Sunday, 31 May 2026 - 03:19

SKK Migas Catat Terobosan, 1.050 Barel Minyak Rakyat dari Jambi Berhasil Disalurkan ke Fasilitas Resmi

Sunday, 31 May 2026 - 03:04

60 Pelajar Kehilangan KJP Karena Terlibat Tawuran, Disdik DKI Tegaskan Sanksi Pembinaan

Saturday, 30 May 2026 - 09:39

Sambut HUT ke-499 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Sore hingga Malam Hari

Berita Terbaru