MK Tegaskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan – Suara Investigasi

 

MK Tegaskan Parpol Bisa Gugur Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Friday, 29 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Suara Investigasi.id. Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan bahwa partai politik peserta pemilu dapat didiskualifikasi atau digugurkan di daerah pemilihan (dapil) apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menegaskan bahwa aturan kuota perempuan wajib dipenuhi disertai sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar.

Hakim Konstitusi menyatakan, apabila keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen tidak terpenuhi, maka Komisi Pemilihan Umum di tingkat pusat maupun daerah wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada dapil yang bersangkutan.

Mahkamah Konstitusi RI
MK menilai selama ini aturan kuota perempuan hanya bersifat administratif tanpa sanksi yang jelas, sehingga pelaksanaannya dinilai belum efektif dalam meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen.

Karena itu, Mahkamah menegaskan perlunya sanksi tegas demi menciptakan pemilu yang adil dan mendorong pengurangan diskriminasi terhadap perempuan dalam politik.

Mahkamah Konstitusi RI
Putusan tersebut mendapat berbagai tanggapan positif dari kalangan legislatif dan aktivis perempuan.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai putusan MK menjadi bentuk perlindungan terhadap hak politik perempuan sekaligus memperkuat sistem demokrasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kesetaraan gender.

Dengan putusan ini, seluruh partai politik peserta pemilu diwajibkan lebih serius memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar calon legislatif pada Pemilu mendatang (Tim)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08