Menjadi Wartawan Profesional: Menjaga Marwah Pers Sesuai Kode Etik dan UU Pers. – Suara Investigasi

 

Menjadi Wartawan Profesional: Menjaga Marwah Pers Sesuai Kode Etik dan UU Pers.

Thursday, 14 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta-Suara Investigasi.id.                    Di tengah derasnya arus informasi digital, profesi wartawan dituntut semakin profesional, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menyajikan berita kepada masyarakat,disampaikan oleh Mochtar Umar,B.Sc. selaku Pemimpin Redaksi Suara Investigasi, saat di temui oleh awak Media di Gedung Dewan Pers hari Rabu lalu 13/5.

Mochtar menjelaskan bahwa, tugas seorang jurnalis bukan hanya sekadar pemburu informasi, tetapi juga penjaga kebenaran dan penyampaikan fakta yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Hal tersebut menjadi landasan utama agar setiap pemberitaan tetap akurat, independen, dan tidak merugikan pihak lain.

Seorang wartawan profesional harus mampu mencari, mengumpulkan, mengolah, hingga menyampaikan informasi secara objektif tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Selain itu, jurnalis juga dituntut menghormati asas praduga tak bersalah, menjaga narasumber, dan menghindari penyebaran berita bohong atau fitnah.

Di era media sosial saat ini, tantangan dunia jurnalistik semakin besar.

Banyak informasi beredar tanpa verifikasi yang jelas karena itu, wartawan dituntut lebih teliti dalam melakukan konfirmasi serta cek dan ricek sebelum berita dipublikasikan kepada publik.

Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, media edukasi, hingga sarana hiburan bagi masyarakat.

Namun kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa aturan, kebebasan tersebut harus dibarengi tanggung jawab moral dan hukum agar tidak mencederai kepercayaan publik.

Profesionalisme seorang wartawan juga tercermin dari sikap di lapangan, dan mengedepankan sopan santun, tidak melakukan intimidasi, serta menjaga nama baik profesi yang menjadi bagian penting dalam membangun citra pers yang bermartabat.

Dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, diharapkan insan pers Indonesia mampu menjadi wartawan yang profesional, kritis, dan terpercaya demi terciptanya informasi yang sehat dan mencerdaskan masyarakat (Red)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru