Suara Investigasi : Wartawan Kalau “Take Down” Berita Bisa Terancam Sanksi Pidana – Suara Investigasi

 

Suara Investigasi : Wartawan Kalau “Take Down” Berita Bisa Terancam Sanksi Pidana

Thursday, 14 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suara Investigasi.id. Maraknya praktik “take down” berita oleh oknum yang mengaku wartawan kembali menjadi sorotan publik.

Praktik tersebut dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu agar sebuah pemberitaan dihapus, diturunkan, atau tidak dipublikasikan.

Tindakan semacam itu dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar kode etik jurnalistik. Dalam ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik serta menjalankan profesinya secara profesional dan independen,
Pasal.i d + 1
Praktik “take down” berita demi keuntungan pribadi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan profesi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemerasan, intimidasi, atau permintaan imbalan uang sesuai pasal 18 UU  pokok pers THN 1999.

Pengamat media menegaskan bahwa profesi wartawan bukan alat untuk menekan ataupun mencari keuntungan pribadi dari sebuah pemberitaan.

Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi yang akurat kepada masyarakat, bukan menjadi sarana negosiasi tersembunyi.

Dewan Pers juga berulang kali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang membawa identitas pers namun melakukan tindakan di luar etika jurnalistik.

Wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.

Apabila ditemukan pelanggaran, oknum wartawan dapat dikenai sanksi etik, pencabutan kartu identitas pers, hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers jika menemukan praktik intimidasi atau permintaan uang terkait pemberitaan.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku (Red)

Berita Terkait

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027
Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos
2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi
Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?
Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi
Kecelakaan Beruntun di Jakarta Barat, GWM Tank Tabrak Motor dan Gerobak, Satu Orang Tewas
Galian Saluran Limbah Mangkrak, Jalan Angke Jembatan Besi Makin Sempit dan Picu Kemacetan
Pengendara Becak Tewas Setelah Ditabrak Pemotor
Tag :

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 10:33

Pramono Anung Targetkan Jalan Tembus Kelapa Gading–Pulo Gadung Rampung 2027

Friday, 9 October 2026 - 10:09

Operasi Besar-besaran! 700 Personel TNI-Polri Sisir Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Friday, 9 October 2026 - 09:08

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Thursday, 8 October 2026 - 09:20

Pompa Viaduct No. 1 Diperiksa, Seberapa Siap Jakut Hadapi Banjir?

Thursday, 8 October 2026 - 08:25

Sopir Taksi Ditusuk Wanita Saat Beristirahat di Pademangan, Pelaku Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Berita

2026, Atur Kemitraan dan Perlindungan Pengemudi

Friday, 9 Oct 2026 - 09:08