Suara Investigasi : Wartawan Kalau “Take Down” Berita Bisa Terancam Sanksi Pidana – Suara Investigasi

 

Suara Investigasi : Wartawan Kalau “Take Down” Berita Bisa Terancam Sanksi Pidana

Thursday, 14 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Suara Investigasi.id. Maraknya praktik “take down” berita oleh oknum yang mengaku wartawan kembali menjadi sorotan publik.

Praktik tersebut dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada narasumber atau pihak tertentu agar sebuah pemberitaan dihapus, diturunkan, atau tidak dipublikasikan.

Tindakan semacam itu dinilai mencederai kebebasan pers dan melanggar kode etik jurnalistik. Dalam ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Wartawan diwajibkan menaati Kode Etik Jurnalistik serta menjalankan profesinya secara profesional dan independen,
Pasal.i d + 1
Praktik “take down” berita demi keuntungan pribadi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan profesi, bahkan berpotensi masuk ranah pidana apabila disertai unsur pemerasan, intimidasi, atau permintaan imbalan uang sesuai pasal 18 UU  pokok pers THN 1999.

Pengamat media menegaskan bahwa profesi wartawan bukan alat untuk menekan ataupun mencari keuntungan pribadi dari sebuah pemberitaan.

Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan penyampai informasi yang akurat kepada masyarakat, bukan menjadi sarana negosiasi tersembunyi.

Dewan Pers juga berulang kali mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap oknum yang membawa identitas pers namun melakukan tindakan di luar etika jurnalistik.

Wartawan sejati bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, dan kepentingan publik.

Apabila ditemukan pelanggaran, oknum wartawan dapat dikenai sanksi etik, pencabutan kartu identitas pers, hingga proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau segera melapor kepada aparat penegak hukum maupun Dewan Pers jika menemukan praktik intimidasi atau permintaan uang terkait pemberitaan.

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku (Red)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru