Jakarta-Suara Investigasi.id. Pendiri Lippo Group, Mochtar Riady, menegaskan bahwa keputusan PT Lippo Cikarang Tbk menghibahkan lahan seluas sekitar 30 hektare di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung program penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lahan hibah tersebut akan dimanfaatkan pemerintah untuk pembangunan rumah susun sebagai bagian dari program perumahan nasional.
Menurut Mochtar Riady, kebutuhan rumah layak huni di Indonesia masih sangat besar sehingga diperlukan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta.
Ia berharap langkah yang dilakukan Lippo Group dapat menginspirasi perusahaan-perusahaan lain untuk ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor perumahan.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa proses hibah lahan telah melalui berbagai tahapan verifikasi oleh sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hasil verifikasi menyatakan status lahan tersebut telah memenuhi syarat atau “clear and clean” sehingga siap dimanfaatkan.
Di sisi lain, CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa lahan seluas 30 hektare itu memiliki potensi untuk dibangun sekitar 141 ribu unit rumah susun.
Pembangunan tersebut diperkirakan dapat memberikan manfaat bagi sekitar 500 ribu hingga 600 ribu masyarakat, jika dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga penerima manfaat.
Danantara bersama kementerian dan instansi terkait akan terus berkoordinasi guna memastikan proses pembangunan rumah susun berjalan sesuai rencana serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak (R)






