Bangka Belitung. Suara Investigasi.id. Aparat kepolisian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung membongkar praktik penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sekelompok debt collector di wilayah Bangka Belitung.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan.
Kelima debt collector itu diduga telah menjalankan aksinya selama lebih dari satu bulan dengan modus menarik kendaraan milik debitur secara paksa.
Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku mengaku telah menguasai sekitar 247 unit mobil.
Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah, menjelaskan bahwa sebagian kendaraan yang berhasil ditarik sudah dipindahkan ke luar daerah.
Polisi juga menemukan indikasi adanya kendaraan yang telah disiapkan untuk proses pelelangan.
“Sebagian mobil sudah berada di luar Bangka Belitung dan ada juga yang masih berada di wilayah sini,” ujar Husni saat memberikan keterangan di Mapolda Babel, Jumat (15/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sembilan unit mobil yang diduga belum sempat dipindahkan ke lokasi penampungan kendaraan.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas penarikan kendaraan itu.
Polisi juga akan memeriksa legalitas proses penarikan yang dilakukan para debt collector tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena praktik penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sesuai aturan dinilai dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan di tengah para debitur kendaraan bermotor (Rusli)






