Bandung – Suara Investigasi.id. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan putusan PTUN Bandung merupakan kemenangan bagi para pekerja yang selama ini memperjuangkan penetapan UMSK sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam putusan perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat.
Pengadilan juga menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMSK 2026 di sejumlah daerah tidak sah karena tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota.
Roy menjelaskan, putusan tersebut memerintahkan Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru berdasarkan rekomendasi pemerintah daerah.
Daerah yang terdampak putusan antara lain Kabupaten Cirebon, Karawang, Subang, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Cianjur, dan Garut.
Menurut Roy, Pemerintah Provinsi Jawa Barat seharusnya menghormati putusan pengadilan dengan tidak mengajukan upaya banding.
Ia menilai langkah tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pekerja di berbagai sektor industri segera memperoleh hak atas upah minimum sektoral sesuai ketentuan.
“Harapan kami, Gubernur Jawa Barat mematuhi putusan PTUN Bandung secara sukarela dan tidak mengajukan banding, sehingga pekerja dapat segera menikmati UMSK yang menjadi hak mereka,” ujar Roy.
KSPSI Jawa Barat menilai putusan PTUN Bandung menjadi momentum penting dalam mewujudkan keadilan bagi pekerja sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam proses penetapan upah minimum sektoral di daerah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu salinan resmi putusan PTUN Bandung.
Pemprov juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan setelah mempelajari amar putusan secara lengkap (Tim)






