Jakarta – Suara Investigasi.id. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa malam (2/6/2026).
Selain Ronald, sejumlah pihak lain dari unsur swasta dan penyelenggara negara juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
OTT dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, dan Bali. KPK menduga kasus ini berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), seperti KITAS dan KITAP.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami modus, peran para pihak yang terlibat, serta konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam mata uang asing, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka.
Pihak Imigrasi menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, KPK berjanji akan mengumumkan secara resmi hasil pemeriksaan serta perkembangan kasus tersebut setelah proses pendalaman selesai dilakukan (R)






