Jakarta-Suara Investigasi.id. Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas pernyataan awal terkait kasus penyiksaan terhadap YTR yang sempat menimbulkan polemik dan menuai kritik dari berbagai pihak.
Dalam klarifikasi resminya, Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pernyataan mengenai kasus tersebut yang disebut “belum masuk kategori penyiksaan” hanya merujuk pada definisi teknis dalam Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (CAT).
Dalam konvensi tersebut, suatu tindakan dikategorikan sebagai penyiksaan apabila melibatkan unsur keterlibatan atau tanggung jawab negara.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa penjelasan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau meremehkan beratnya penderitaan yang dialami korban.
Lembaga tersebut kini menegaskan bahwa perlakuan yang dialami YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang sangat ekstrem, sadis, dan merendahkan martabat manusia. Selain itu, tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur penganiayaan berat berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami penderitaan fisik dan psikis yang serius, bahkan hingga menyebabkan kecacatan permanen.
Komnas Perempuan juga menyatakan tetap berkomitmen mengawal proses pemulihan korban serta memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan secara adil, transparan, dan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Roni)






