Jakarta, 29 Juli 2026 – Pemerintah Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, terus mengoptimalkan penataan kawasan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman.
Langkah tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pemilahan Sampah dari Sumber.
Suasana Kantor Kelurahan Pademangan Timur tampak tertata rapi dengan lingkungan yang bersih.
Saat awak media berencana melakukan wawancara dengan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Kasie Ekbang), agenda tersebut belum dapat terlaksana karena Lurah Pademangan Timur, Keni Hutagaol, tengah memimpin rapat koordinasi bersama jajaran kelurahan, unsur Kecamatan Pademangan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara.
Rapat koordinasi tersebut membahas strategi pelaksanaan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, khususnya mengenai penerapan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Pembahasan difokuskan pada penguatan sinergi antarinstansi dalam mengedukasi masyarakat agar membiasakan memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari lingkungan rumah tangga.
Melalui koordinasi yang intensif, Pemerintah Kelurahan Pademangan Timur berharap program pemilahan sampah dari sumber dapat berjalan lebih efektif dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan partisipasi aktif masyarakat.
Penataan kawasan kantor yang bersih dan tertib juga diharapkan menjadi contoh nyata dalam membangun budaya hidup bersih, sehat, serta meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Pademangan Timur (Kipray)






