Jakarta – Petugas gabungan dari Kelurahan Jelambar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan menggunakan gerobak di atas trotoar dan badan Jalan Kavling Polri Blok D14 RT 01 RW 01, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, pada Senin (27/7).
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan terganggunya fungsi trotoar serta penyempitan badan jalan akibat aktivitas para pedagang.
Menurutnya, penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 personel gabungan diterjunkan ke lokasi. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif dengan meminta para pedagang memindahkan gerobaknya ke lokasi yang tidak mengganggu akses pejalan kaki maupun arus kendaraan.
Sementara itu, Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Jelambar, Fenfen Hanel, mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di trotoar dan badan jalan.
Namun, karena tidak ada perubahan, pihak RT akhirnya berkoordinasi dengan kelurahan untuk melakukan penataan.
Ia berharap setelah penertiban ini, kawasan tersebut menjadi lebih tertib dan nyaman sehingga hak pejalan kaki dapat kembali terpenuhi serta lalu lintas di sekitar lokasi berjalan lebih lancar (R)






