Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan dari penyidik Polri.
Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi di Krakatau, proyek batu bara PT PLN, serta kasus PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga Sprindik tersebut masih bersifat umum.
Saat ini tim penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan dokumen yang telah diserahkan guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Menurut Anang, sejak Sprindik diterbitkan, kewenangan penuh penanganan perkara berada di tangan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, proses pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya masih berlangsung secara bertahap.
Ia menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri tetap menjadi bagian dari bahan kajian penyidik Kejaksaan Agung.
Namun, dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi hingga penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang ada.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Sebab, masa berlaku pencegahan yang sebelumnya diajukan Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki batas waktu tertentu.
Di sisi lain, pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung terhadap dugaan pelanggaran etik juga tetap berlangsung.
Proses tersebut dilakukan secara profesional dan terpisah dari penyidikan pidana yang saat ini tengah berjalan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan seluruh proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah serta memastikan setiap perkembangan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Tim)






