Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Dalami Dugaan Korupsi Krakatau, PLN Batu Bara, dan Asabri – Suara Investigasi

 

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Dalami Dugaan Korupsi Krakatau, PLN Batu Bara, dan Asabri

Wednesday, 15 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya dilimpahkan dari penyidik Polri.

Ketiga Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi di Krakatau, proyek batu bara PT PLN, serta kasus PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa ketiga Sprindik tersebut masih bersifat umum.

Saat ini tim penyidik masih mempelajari seluruh berkas perkara, alat bukti, dan dokumen yang telah diserahkan guna menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

Menurut Anang, sejak Sprindik diterbitkan, kewenangan penuh penanganan perkara berada di tangan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, proses pelimpahan berkas dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya masih berlangsung secara bertahap.

Ia menegaskan bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri tetap menjadi bagian dari bahan kajian penyidik Kejaksaan Agung.

Namun, dalam tahap penyidikan yang sedang berjalan, nama Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih berstatus sebagai saksi hingga penyidik menyelesaikan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang ada.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sebab, masa berlaku pencegahan yang sebelumnya diajukan Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki batas waktu tertentu.

Di sisi lain, pemeriksaan internal oleh bidang pengawasan Kejaksaan Agung terhadap dugaan pelanggaran etik juga tetap berlangsung.

Proses tersebut dilakukan secara profesional dan terpisah dari penyidikan pidana yang saat ini tengah berjalan.

Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan seluruh proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah serta memastikan setiap perkembangan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (Tim)

Berita Terkait

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika
Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi
Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah
Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh
Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Ketua Umum GWI Syamsul Bahri Ajak Seluruh DPC Perkuat Solidaritas Sambut HUT ke-81 RI
Tarif Impor Baru Digugat, Koalisi 25 Negara termasuk Indonesia Menilai Kebijakan Donald Trump Melampaui Wewenang Presiden
Rumah Tinggal Lima Lantai di Pasar Baru Dilalap Api, 17 Unit Damkar Diterjunkan
Tag :

Berita Terkait

Sunday, 9 August 2026 - 11:43

Kabel PLN Melintas di Tengah Pesantren As-Shiddiqiyah 2 Batuceper, Pengelola Keluhkan Ganggu Aktivitas dan Estetika

Sunday, 9 August 2026 - 01:54

Lomba Cari Bakat Ramaikan HUT RI ke-81, Warga RW 10 Griya Persada Indah Tunjukkan Potensi

Wednesday, 5 August 2026 - 11:44

Pedagang Kosmetik di Tambora Kerap Didatangin Oleh Oknum Mengaku Wartawan yang Bermodalkan ID CARD Minta Jatah

Wednesday, 5 August 2026 - 10:40

Dugaan Praktik Setoran Lindungi Peredaran Pil Koplo di Cianjur, Publik Desak Penyelidikan Menyeluruh

Wednesday, 5 August 2026 - 05:52

Tim 9 Kejagung Geledah Empat Perusahaan Terkait Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru